Jakarta, SrambiMedia.com – Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, menunjukkan ketidakpuasannya saat petugas Kejaksaan Agung berusaha menghalanginya berbicara kepada media. Insiden ini terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah berkas perkara terkait dugaan kasus korupsi impor gula diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemberkasan perkara tersebut berlangsung sekitar empat jam sebelum Tom Lembong digiring keluar gedung menuju mobil tahanan.
Setelah proses pemberkasan selesai, awak media yang telah menunggu berusaha untuk mendapatkan pernyataan darinya. Namun, petugas Kejaksaan yang mendampinginya langsung mengarahkan Tom Lembong ke mobil tahanan tanpa memberikan kesempatan untuk berbicara kepada wartawan. Hal ini memicu ketidakpuasan dari Tom, yang merasa haknya untuk berbicara telah diabaikan.
Merasa haknya sebagai tersangka untuk berbicara di depan publik dilanggar, Tom Lembong dengan tegas mengungkapkan, “Saya punya hak untuk bicara, saya punya hak untuk bicara ya.” Ia juga mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap lamanya proses hukum yang sedang dijalaninya. Tom menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasusnya terbit pada Oktober 2023, dan sudah 12 bulan berlalu tanpa perkembangan signifikan.
Petugas Kejaksaan yang mendampingi Tom tampak tidak sabar dan meminta agar ia segera pergi tanpa memberikan pernyataan kepada media. Mereka mengingatkan bahwa Tom hanya bisa berbicara setelah perkara memasuki tahap pokok perkara. Tom, meski dihalangi, menanggapi dengan tegas bahwa pernyataan yang ingin ia sampaikan saat itu bukan berkaitan dengan pokok perkara, melainkan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Setelah beberapa kali dihalangi, Tom Lembong akhirnya melangkah menuju mobil tahanan sambil menyampaikan, “Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih.” Ia kemudian memasuki mobil tahanan yang membawanya menuju tempat penahanan. Meski dilarang berbicara, Tom tetap menyampaikan rasa frustrasinya terhadap durasi penyidikan yang dirasakannya terlalu lama.
Insiden ini menarik perhatian publik terkait dengan hak tersangka untuk memberikan pernyataan kepada media selama proses hukum. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan petugas Kejaksaan yang menghalangi Tom Lembong berbicara kepada media dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip transparansi dalam proses hukum.
Sementara itu, aktivis hukum menilai bahwa tindakan petugas Kejaksaan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Mereka menekankan pentingnya kebebasan berekspresi serta hak tersangka untuk menyampaikan pendapatnya kepada publik, terutama dalam proses hukum yang bersifat terbuka dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya mengenai keberlanjutan proses hukum yang dijalani Tom Lembong, tetapi juga mengenai keseimbangan antara hak tersangka untuk berbicara kepada media dan kewajiban aparat penegak hukum untuk menjaga kelancaran proses penyidikan. Masyarakat berharap insiden ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi penegak hukum untuk lebih bijaksana dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan hak asasi manusia.
Ke depannya, diharapkan bahwa aparat penegak hukum dapat lebih memperhatikan hak tersangka dalam berbicara di depan media, agar proses hukum berjalan dengan lebih terbuka, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dihargai oleh seluruh lapisan masyarakat.
